JAKARTA,OTONOMINEWS.ID – Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menduga penyitaan atau terjadinya perampasan ponsel milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi menyalahi prosedur.
Hal ini mengamini apa yang disampaikan Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno yang menuturkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti bisa dijerat pidana dan diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen PDI Perjuangan dari Hasto yang berstatus sebagai saksi.
“Memang yang diperiksa kan Pak Hasto sebagai sekjen dan itu pun sebagai saksi. Kemudian itu kan subjek hukumnya berbeda antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi, asistennya. Ini kan jelas memang terjadi pelanggaran prosedur. Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan,” kata dia saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).
Menurut Ari, perampasan dan ugal-ugalannya penyidik KPK saat memeriksa Hasto apalagi asistennya yang tak dipanggil sebagai saksi, jelas menambah masalah etik yang sudah menimpa baik pimpinannya bahkan pengawai di lembaga antirasuah itu.
“Jadi memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik. Dan memang saya pikir pimpinan KPK perlu turun tangan, Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini,” tutur dia.
Selain itu, Ari juga memandang, penyitaan barang harus persetujuan Dewas KPK dan berstatus KPK, di mana Hasto pun masih sebagai saksi. Sehingga, bukan hanya diduga adanya pelanggaran etik, tapi juga patut diduga ada tindakan kejahatan hukum.
“Dan yang menarik aja adalah tentu penyidik ini kan bukan bekerja atas inisiatif sendiri. Tentu dia sebagai tim ya, satu tentu perintah atasan,” ungkap dia.
“Dia bagai penyidik dari instansi kepolisian tentu punya SOP. Ada SOP di kepolisian, ada undang-undangnya, ada juga kode etik di KPK, segala macam. Mengapa kemudian berani melakukan langkah-langkah yang kemudian ugal-ugalan gitu,” jelasnya.
Sehingga, Ari melanjutkan, perlu dilakukan penyelidikan bukan hanya kepada penyidik KPK saja.