JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti sepakat dengan mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, yang menganggap langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti memenuhi unsur pidana dan pelanggaran etik, karena merampas ponsel dan buku agenda PDIP milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Ray, penyidik dari Polri itu telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.
‘Saya setuju dengan argumen mantan Wakapolri ini. Langkah penyidik KPK itu adalah pelecehan terhadap warga yang hendak dimintai keterangan dengan status saksi. Perlu segera dipanggil Dewas KPK,” kata Ray saat dihubungi, Minggu (16/6).
Ray mengatakan ada tiga keanehan KPK dalam hal pemeriksaan Hasto.
Pertama, sejak awal, Hasto tiba-tiba dipanggil KPK setelah sebelumnya pemeriksaan di kepolisian menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK.
“Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah,” kata Ray.
Kedua, sikap KPK berubah setelah Hasto kritisi Jokowi.
“Tiba-tiba setelah Hasto (bersikap) kritis lalu dipanggil KPK, justru lucu. Sebab ke mana KPK selama bertahun-tahun ini. Mengapa mereka tidak pernah memanggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi,” kata Ray.