JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Polda Metro Jaya meniadakan Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah (H), pada Senin 17-18 Juni 2024. Pelayanan akan kembali diberlakukan pada, Rabu, 19 Juni 2024.
Hal itu disamapikan langsung Direktorat lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya melalui akun media sosia resmi X @TMCPoldaMetro yang dilihat tim redaksi OTONOMINEWS.ID, Senin (17/6/2024).
“Dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah pelayanan SIM pada 17-18 Juni 2024 pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta di Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan,” demikian info yang ditulis.
Namun bagi masyarakay yang SIM-nya habis pada tanggal 17-18 Juni tidak perlu khawatir. Sebab, masyarakat dapat memperpanjang pada tanggal 19 Juni 2024 tanpa dikenakan denda apapun.
Ganjil-genap di Jakarta Tak Berlaku