Gage di Jakarta Tak Berlaku Pada Libur Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Tapi…

Gage di Jakarta Tak Berlaku Pada Libur Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Tapi...
Ganjip Genap kendaraan bermotor tak berlaku di Jakarta sepanjang libur Idul Adha 1445 Hijriah/Foto: OTONOMINEWS
120x600
a

, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap (Gage) ada kendaraan bermotor yang dimulai hari ini, Senin, 17 dan Selasa, 18 Juni 2024. Hal ini dilakukan sehubungan adanya cuti bersama dan libur nasional kegiatan keagamaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Adapun kebijakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bahwa Pergub tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

r
Lihat Juga :  Persoalan Jakarta Masih Sama Pasca Tak Lagi Menjadi Ibu Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j