“Maka dari itu, penerapan ganjil genap tidak berlaku atau ditiadakan pada Senin dan Selasa, 17 dan 18 Juni 2024,” ujar Syafrin kepada awak media, dikutip Senin, (17/6).
Akan tetapi, dikatakan Syafrin, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang menggunakan jalan apda hari libur nasional untuk tertib mengikuti peraturan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta petunjuk petugas di lapangan untuk mengutamakan keselamatan di jalan. (***)