JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Komisi Pemantau Aparatur Sipil Negara meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sanksi tegas kepada Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing.
Penyebabnya, Pj Bupati yang terakhir menjabat sebagai Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut, terindikasi menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis.
Buktinya adalah, Pj Bupati Dimposma Sihombing mengeluarkan surat resmi Pj Bupati Taput bernomor 400.0/1417/2.19/VI/2024 yang isinya meminta seluruh ASN Pemkab Taput mengikuti jalan santai dari depan Gedung Serbaguna menuju Jalan Sisingamangaraja, depan Sopo Partungkoan Tarutung.
Pasalnya, kegiatan yang juga dihadiri dan dilepas Dimposma Sihombing tersebut diinisiasi oleh Anggota DPRD Sumut Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat yang berambisi maju di Pilkada Taput 2024.
“Sekarang memang belum masa kampanye, tapi Pj Bupati Tapanuli Utara berani mengeluarkan surat resmi pengerahan ASN. Mendagri harus berikan sanksi tegas,” kata Sekjen Komisi Pemantau Aparatur Sipil Negara, Eko Posko Malla yang dikutip dari RMOL.ID, Senin (17/6/2024).
Eko menilai surat undangan Pj Bupati Taput tersebut bertentangan dengan undang-undang dan melanggar netralitas ASN dalam perhelatan Pilkada Taput.
“Komisi Pemantau ASN akan menyurati Kemendagri agar Pj Bupati Dimposma Sihombing dicopot,” ungkap kata Eko.
Sebab, lanjut Eko, Pj Bupati Dimposma Sihombing diduga kuat telah berafiliasi dengan calon tertentu, sehingga menciderai netralitas ASN.