“Komnas HAM punya banyak pengalaman dan inventarisasi peristiwa yang dikerjakan. Komnas HAM juga lebih dianggap oleh masyarakat untuk penyelesaian konflik. Disamping itu, Komnas HAM juga bisa melakukan inventarisasi penyelesaian laporan untuk diteliti dan dievaluasi.”
Benny Susetyo, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, menyatakan bahwa semua pihak, terutama Komnas HAM, harus telaten dan sabar.
“Penyelesaian semua konflik KBB, harus memerlukan kesabaran, ketelatenan, dan kredibilitas untuk sebuah rekonsiliasi,” sebutnya.
Benny, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa penting ekali merumuskan prosedur mengatasi konflik KBB berbasis konstitusi.
“Hal ini diperlukan, karena bisa dilihat, kasus konflik KBB setiap tahun selalu ada. Pendekatan dengan peraturan perundang-undangan saja jelas tidak mengakomodir, sehingga perlu ada pendekatan dan edukasi pada semua pihak tentang konstitusi dan kebebasan beragama dan berkeyakinan di dalamnya,” jelasnya.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP pun mengajak Komnas HAM, BPIP, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, untuk bekerjasama dalam menyelesaikan konflik ini.
“Mari kita kolaborasi, advokasi lintas kementerian dan Lembaga, untuk kampanye publik, memberikan edukasi kepada kepala daerah serta masyarakatnya, tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ajaknya.
Wakil Ketua Komnas HAM, Pramomo Ubaid Tanthowi, menyatakan hal yang serupa, bahwa Kerjasama untuk menyelesaikan konflik KBB harus dilakukan.
“Penanganan tidak bisa ditangani oleh Komnas HAM saja, tetapi harus ada dukungan dan Kerjasama antar para stakeholders.”