“Kalau engkau kawan-kawanku, kroni-kroniku, maka you are everything. You can get anything,” ujar Sulis.
“Tapi kalau engkau rivalku, maka yang kuberlakukan adalah hukum. Jadi itu dalam konsep akademik sudah dinyatakan begitu. Bagaimana hukum itu digunakan untuk mendefinisikan kekuasaan, melanggengkan kekuasaan,” jelasnya.
Melihat fenomena tersebut, Sulis juga menilai telah terjadi kerusakan sistem hukum. Apalagi, dalam hal semacam ini diduga dipergunakan oleh KPK untuk menjerat hukum kepada seseorang yang kritis terhadap pemerintah, seperti Hasto Kristiyanto.
“Dan menurut saya ini sangat merusak dong, karena KPK itu kan adalah buah reformasi. Dulu semua orang percaya sebelum revisi undang-undang KPK, bahwa KPK itu lembaga yang paling mendapatkan kepercayaan publik nomor satu. Kita nggak percaya kalau KPK itu dikatakan tembang pilih, waktu zaman itu ya,” jelasnya.
“Tapi kemudian kan kita melihat bagaimana KPK semakin dikerdilkan. Dan cocok banget dengan konsep tadi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memprotes tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK ketika dimintai keterangan sebagai saksi untuk Harun Masiku dalam dugaan suap ke komisioner KPU. Hasto menilai penyitaan handphone dan buku PDIP itu tidak sesuai dengan KUHAP karena penyitaan itu dilakukan dengan menjebak stafnya bernama Kusnadi.
Karena tindakan penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti itu, Hasto dan tim kuasa hukumnya melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK. Juga akan menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.