Dugaan Penjualan Anakan Harimau yang Viral di Medsos Milik Tersangka Kasus PT. Timah

Mengantongi Izin Kementerian KLHK

Dugaan Penjualan Anakan Harimau yang Viral di Medsos Milik Tersangka Kasus PT. Timah
Kulit Harimau dan satwa liar yang dilindungi (Foto: Ist.)
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Dugaan. perdagangan anakan harimau yang viral di media sosial instagram (IG) ternyata milik konglomerat kasus timah berinisial RBT.

Berdasarkan rilis media yang berkembang dan hasil pemeriksaan, ternyata anakan harimau tersebut berjenis Harimau Benggala, bukan Harimau Strowbery seperti yang disampaikan oleh Rudi dalam vedeo yang sempat diunggah di IG Petshop Minstery 2. (Akun tersebut saat ini sudah di take down, red).

Dalam video itu, Rudy mengaku Harimau tersebut hasil penangkaran milik konglomerat berinisial RBT yang belakangan juga dikaitkan dengan kasus Tambang Timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

BKSDA Jabar juga sudah memeriksa penangkaran Harimau milik RBT di sebuah villa mewah yang luas dan tertutup di kawasan Puncak Bogor arah Sukabumi, Jawa Barat.

Info A1 dari BKSDA Jabar, pemilik anakan Harimau Benggala (bukan Harimau Strowbery) yang ditawarkan di Sosmed oleh Tjioe Rudy Tiawarman pemilik Pet Shop Pet Ministry Jl. Dr Wahidin No. 90 Semarang, itu bukan milik dia.

Tapi milik RBT, konglomerat yang dituding Boryamin Saiman sebagai cukong kasus Timah yang merugikan negara Rp271 Triliun.

Menurut pejabat BKSDA Jabar yang enggan disebut namanya, Villa RBT tempat memelihara Harimau terletak di Puncak Bogor arah Sukabumi, Jawa Barat.

Dikatakan pula bahwa pemeliharaan harimau itu telah memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menjadi tandatanta, entah apa hubungan baik antara RBT dengan Menteri KLHK Siti Nurbaya sehingga bisa memiliki ijin?

Guru Besar IPB yang juga pakar Konservasi Prof. DR. Ir Hadi Alikodra dan DR. Drs. Budi Riyanto SH. M Si. Apu yang juga mantan Inpektorat Jendral KLHK kepada awak media saat di wawancarai Kamis (13/6/2024) mengatakan, kepemilikan ijin Konservasi memelihara satwa liar dilindungi, terutama jenis binatang buas Harimau, itu tidak bisa serta merta diberikan.

r
f j