Dugaan Penjualan Anakan Harimau yang Viral di Medsos Milik Tersangka Kasus PT. Timah

Mengantongi Izin Kementerian KLHK

Dugaan Penjualan Anakan Harimau yang Viral di Medsos Milik Tersangka Kasus PT. Timah
Kulit Harimau dan satwa liar yang dilindungi (Foto: Ist.)
120x600
a

Muncul pertanyaan, Siapa yang beri ijin? Siapa yang diberi ijin? Dan untuk kepentingan apa ijin diberikan?

Satwa liar apa lagi yang Appendix I terlebih jenis binatang buas tidak bisa serta merta diberi ijin impor atau memelihara, apa lagi diperdagangkan.

Tanggapan Mengenai kasus inipun disampaikan oleh Haris Azhar

Aktifis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar ikut persoalan ini. Ia menilai menanggapi perijinan yang beredar, menurutnya pemberian ijin itu kontroversial, seolah dengan adanya ijin, satwa bisa dikuasai di luar habitatnya.

“Padahal setelah ijin dikeluarkan, pemantauan akan lemah karena pemberian ijin marak,” ungkap Haris, Minggu (16/6/2024).

Belum lagi ada masalah, siapa yang memantau pemberian ijin keluar tersebut? Untuk kepentingan apa ijin diberikan ?

Menurut Haris, Indonesia dikepung rezim ‘ijin’ dari mulai tambang, perkebunan, kaki lima, pencalonan kepala negara, hingga satwa.

“Seolah ada ijin sudah adil dan etis, padahal ijin hanya kamuflase atas ketidak adilan,” tandasnya.

Kondisi satwa liar yang dikuasai dan diperjual belikan di luar habitatnya makin mengkhawatirkan.

“Sebab negara sekedar menjadi produsen ijin, bukan menjaga habitat. Padahal ini tugas utama negara,” pungkas Haris.

r
f j