Pengacara Staf Hasto Paparkan Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan

Laporkan AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

Pengacara Staf Hasto Paparkan Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan
Ronny Talapessy saat melaporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. (Foto: Ist.)
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari staf Sekjen (PDIP) kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (), AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (20/6/2024).

Kali ini, Ronny membawa bukti baru terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta buku catatan DPP PDIP oleh penyidik KPK.

Ronny bersama tim kuasa hukum lainnya, yakni Alvon Kurnia Palma dan Joe Tobing.

“Hari ini kami melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Dalam kesalahan administrasi itu, Ronny menduga adanya pemalsuan surat di dalam proses penyitaan. Sebab, ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK usai penyitaan, yakni surat berita acara tertanggal 23 April dan 10 Juni.

Ronny menjelaskan, di surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan tanda tangan. Sedangkan di surat tertanggal 10 Juni tidak ada paraf dari kliennya tersebut.

r
Lihat Juga :  Geledah Rumah Direktur Alsintan Kementan, KPK Sita Rp400 Juta Diduga Hasil Korupsi