Pengacara Staf Hasto Paparkan Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan

Laporkan AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

Pengacara Staf Hasto Paparkan Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan
Ronny Talapessy saat melaporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. (Foto: Ist.)
120x600
a

“Kami menduga telah terjadi Pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah Surat di mana tanggal 23 April, di mana Saudara Ikut memparaf. Tetapi Kemarin diberikan surat tanggal 10 April. Kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali,” tutur Ronny.

“Sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf, Tetapi di lembar yang kedua saudara kusnadi tanda tangan,” imbuhnya.

Berdasarkan kesalahan administasi dan dugaan pemalsuan surat itu, Ronny menyebut barang-barang yang dirampas oleh Rossa tidak bisa dijadikan bukti dalam penegakan hukum. Sebab, proses penyitaan dilakukan secara salah dan cenderung bernuansa politis yang mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap Hasto.

“Kami melihat, bahwa kasus ini penuh dengan nuansa politis. Dan kami melihat bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap sekjen . Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ujarnya.

Dengan temuan bukti itu, Ronny meminta agar mengusut laporan dugaan pemalsuan surat tersebut. Sebab, kata dia, ada dugaan pelanggaran etik berat dari penyitaan ponsel milik Kusnadi dan Hasto.

“Ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat. Jadi kembali lagi teman-teman yang perlu kita garis bawahi, karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum,” pungkas Ronny.

r
Lihat Juga :  Geledah Rumah Direktur Alsintan Kementan, KPK Sita Rp400 Juta Diduga Hasil Korupsi
f j