Kemendagri Tekankan Pentingnya Integrasi Kebijakan Ketangguhan Banjir Daerah

Kemendagri Tekankan Pentingnya Integrasi Kebijakan Ketangguhan Banjir Daerah
120x600
a

CIREBON.OTONOMINEWS.ID – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan asistensi dan supervisi integrasi kebijakan ketangguhan bencana banjir dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Dokrenda), Kamis (20/6/2024) di The Luxton Cirebon Hotel.

Pertemuan tersebut merupakan upaya pemerintah pusat untuk mendorong pemerintah daerah dalam mengoptimalkan perencanaan pembangunan berbasis pengurangan risiko bencana.

Rapat ini dibuka dan dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud dengan menyampaikan salah satu topik ketangguhan (resilience) bencana menjadi tujuan utama dalam penanggulangan bencana banjir.

“Ketangguhan tidak hanya mencakup bagaimana masyarakat merespons potensi bahaya atau pun menyikapi bencana, tetapi juga kemudian kemampuan untuk pulih melanjutkan kehidupan normal kembali. Tangguh untuk mengantisipasi, tetapi juga tangguh untuk bangkit kembali pasca terjadinya bencana,” jelas Restuardy.

Lebih lanjut, Restuardy mengatakan perubahan paradigma dalam penanganan bencana yang sebelumnya responsif menjadi preventif dan yang sebelumnya sektoral menjadi tanggung jawab bersama atau multisektor.

“Jadi, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan menjadi tanggung jawab bersama dengan Pemerintah Daerah () maupun masyarakat,” imbuh Restuardy.

Restuardy menegaskan Pemda dapat mengintegrasikan kebijakan ketangguhan dan penanganan bencana banjir ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pemda juga dianggap perlu melakukan identifikasi masalah pokok, membuat prioritas, dan strategi hingga rencana aksi yang kemudian diselaraskan dengan RPJMD.

Pemerintah daerah, kata Restuardy, dituntut untuk mendukung kebijakan nasional tersebut dengan meningkatkan investasi pengembangan infrastruktur kebencanaan guna mengurangi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh banjir serta biaya-biaya sosial ekonomi untuk keadaan darurat serta pemulihan pasca bencana.

r
Lihat Juga :  Kemendagri Inisiasi Rencana Aksi dan Komitmen Bersama Implementasi Kebijakan PPSI
f j