“Ya, (terkait) penjarahan Pak Asbang (Asisten Pembangunan) sudah koordinasi dengan polres dengan Polsek setempat,” ujar Heru Budi di Kawasan Taman Makam Pahlawan pada Rabu, (19/6/2024).
“Ya harus ditindak, itu kan sudah melanggar hukum, ada beberapa yang sudah mau diproses,” tambahnya.
Disampaikannya juga bahwa pihaknya belum berencana untuk membongkar rusun di Cluster C Marunda, Cilincing, Jakarta Utara itu.
“Enggak, ga ada, ya pelakunya kita tangkap aja,” jelas Heru.
Dari pantauan di lapangan terlihat kondisi bangunan di Rusunawa Marunda tampak rusak parah. Puing-puing berserakan di lantai dan banyak tembok bangunan yang jebol. Sementara di dalam unit (Ruangan), wastafel dan kloset serta pintu dan teralis beton milik penghuni tidak terlihat semuanya raib dijarah. (dmn-otn)