JAKARTA.OTONOMINEWS.ID -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menyatakan komitmen kuat dalam memerangi tuberkulosis (TB), penyakit yang menjadi penyebab kematian kedua terbesar di dunia setelah COVID-19.
Indonesia, sebagai negara dengan beban TB terbesar kedua di dunia, mencatat perkiraan 1,06 juta kasus pada tahun 2022 dengan tingkat kejadian 354 per 100.000 penduduk pada tahun 2024.
TB sering kali mempengaruhi kelompok usia produktif dan menyebabkan 134.000 kematian setiap tahun, menghadirkan tantangan psikososial seperti stigma sosial dan kehilangan pekerjaan.
“Dalam upaya nasional untuk mengendalikan TB, Kementerian Dalam Negeri berperan penting dalam mengkoordinasikan dan mengevaluasi langkah-langkah pengendalian TB setiap dua minggu selama enam bulan,” ujar Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah pada Peluncuran dan Coaching Dasbor Pelacak Kebijakan (Policy Tracker) TBC yang dilakukan secara virtual, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu (22/6).
Hal ini juga selaras dengan Peraturan Presiden No. 67/2021 tentang Pengendalian TB menetapkan pendekatan komprehensif yang mencakup aspek promosi, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Tujuannya adalah melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi angka kesakitan dan kematian, serta mencegah resistensi terhadap obat. Peraturan ini menjadi panduan bagi kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk menerapkan strategi pengendalian TB, dengan tujuan nasional untuk mengeliminasi penyakit ini pada tahun 2030.