Restuardy juga menyoroti komitmen kuat kepala daerah dalam pengendalian TB, dengan delapan provinsi yang ditetapkan sebagai prioritas.
“Pemerintah daerah diinstruksikan untuk mengimplementasikan kebijakan pengendalian TB, mengintegrasikannya ke dalam perencanaan dan anggaran regional, serta membentuk tim percepatan untuk memastikan implementasi yang efektif,” katanya.
Meskipun tantangan seperti regulasi yang ketinggalan zaman dan keterbatasan anggaran masih ada, beberapa daerah telah menunjukkan langkah proaktif dengan merumuskan rencana aksi dan tim percepatan sendiri.
Untuk memperkuat upaya ini, Kemendagri turut menyoroti pentingnya Rencana Aksi TB Regional (RAD TBC) sebagai landasan untuk perencanaan jangka menengah di tingkat daerah. Tim Percepatan Pengendalian TB (TP2TB) telah dibentuk untuk memastikan koordinasi lintas sektor dalam upaya mengendalikan TB di luar sektor kesehatan.
Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi dampak TB tidak hanya dari segi kesehatan tetapi juga sosial ekonomi. Langkah-langkah ini mencerminkan upaya bersama untuk mencapai target eliminasi TB pada tahun 2030, melalui kerangka kerja yang holistik dan dukungan yang terintegrasi dari pemerintah pusat hingga daerah.