Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima menjelaskan Pilkada serentak tahun ini merupakan pertama dilakukan di Indonesia yang terdiri 545 daerah. Namun ada tujuh daerah yang tidak melakukan Pilkada seperti DI Yogyakarta dan Daerah Khusus Jakarta (Pusat, Selatan, Timur, Barat, Utara, dan Kepulauan Seribu). “Untuk DIY karena daerah khusus jadinya tidak melaksanakan Pilkada, dan Daerah Khusus Jakarta juga sama tidak melaksanakan Pilkada,” lontarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI Oni Choiruddin mengatakan Kesetjenan DPD RI memiliki tugas melakukan pengolahan Asmasda. Pengolahan yang dimaksud adalah melakukan tabulasi dan analisis kemudian disampaikan kepada Anggota DPD RI melalui Alat kelengkapan Komite I, II, III, IV dan BULD.
“Dalam fungsi perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada DPD RI, Setjen DPD RI memiliki unit yang membantu memberikan dukungan terhadap dukungan persidangan lainnya, yaitu dukungan dalam pengolahan Asmasda, yaitu Unit Puskadaran,” kata Oni Choiruddin.
Kepala Puskadaran Sri Sundari menjelaskan tugas pokok Puskadaran yaitu menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan dukungan di bidang penyiapan perumusan kebijakan, dan pelaksanaan dukungan penelitian, pengolahan aspirasi masyarakat dan daerah, serta anggaran kepada DPD RI. Selain itu pihaknya juga berperan dalam memberikan dukungan kepada anggota DPD RI. “Data ini berasal dari anggota DPD RI, nanti kita analisa dan kaji yang diperuntukan untuk memberikan dukungan kepada anggota,” ujarnya.