Rektor Paramadina: Uang Kuliah Mahal dan Politik Pendidikan Melanggar Konstitusi

Universitas Utama di Indonesia Underdogs di Asia

Rektor Paramadina: Uang Kuliah Mahal dan Politik Pendidikan Melanggar Konstitusi
Prof. Didik J Rachbini, MSc. PhD. Rektor Universitas Paramadina
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Mengapa uang kuliah tetap (UKT) mahal? Karena alokasi anggaran tinggi di Kemendikbud (UI, UGM, ITB, UNDIP, UB, dll) hanya kebagian 1,1 persen (7 triliun rupiah) dari total anggaran 20 persen yang harus dialokasikan kepada sektor pendidikan secara keseluruhan. Perguruan Tinggi negeri dipaksa untuk mencari anggaran sendiri dengan cara mengeruk uang dari mahasiswa sehingga pendidikan tinggi tidak lebih dari pasar, “ada uang ada barang.”

Perguruan tinggi negeri ini akhirnya melupakan kualitas dan tugas untuk membangun daya saing bangsa, mandek untuk mencari inovasi teknologi untuk kemajuan, dan tertinggal dalam riset mendalam. Mereka kemudian menumpuk mahasiswa melakukan pola pengejaran ala kursus-kursus yang lazim ada di banyak kota di Indonesia. Karena itu, setidaknya 10-20 universitas utama di Indonesia hanya menjadi universitas kelas underdog di Asia, apalagi di dunia. Tidak usah dibandinkan dengan NUS di Singapura (ranking 8 dunia), dengan Malaysia (UKM) saja ketinggalan jauh,.

Jadi dosen dan mahasiswa Indonesia mesti tahu bahwa alokasi untuk pendidikan tinggi memang tidak mendapat perhatian yang memadai. Atau bahkan bisa dikatakan tidak sama sekali diperhatikan dengan baik dan wajar sebagaimana amanat konstitusi, warga negara berhak mendapat pendidikan yang baik (pasal 31 UUD 1945).

Perguruan tinggi swasta apalagi, bukan hanya tidak diperhatikan, tetapi justru dibedakan statusnya, dianaktirikan dan ada perlakuakan semacam “rasisme pendidikan tinggi”. Jadi ribuan perguruan tinggi yang didirikan oleh inisiatif masyarakat, tanpa dukungan dana negara, tidak mendapat kucuran anggaran pendidikan tersebut kecuali secuil anggaran pengabdian masyarakat atau penelitian, yang tidak pasti, kadang ada dan kadang tidak.

Kementrian lain atau lembaga lain di luar kementrian pendidikan memakan dana tersebut empat kali atau 400 persen lebih banyak dari perguruan tinggi negeri di bawah kemendikbud. Jumlahnya sangat besar yakni 32 trilyun rupiah. Ini merupakan bentuk politik pendidikan tinggi yang anomali dan menyimpang. Bahkan setiap mahasiswa di kementrian seperti ini ada mark up gila-gilaan karena ratio biaya per mahasiswa di kementrian-kementrian ini jauh lebih tinggi daripada perguruan tinggi negeri di bawah Kemenndikbud, yang diperkirakan dan ada indikasi mencapai 60 juta per mahasiswa. Sementara itu, perguruan tinggi negeri lain di bawah kemendikbud hanya 10 juta atau 15 juta per mahasiswa. Ini jelas merupakan praktek mark up anggaran yang tidak wajar.

Lihat Juga :  Didik J. Rachbini: Rizal Ramli Selamanya Oposisi untuk Menjaga Demokras

Perguruan tinggi negeri di bawah kemendikbud mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, peguruan tinggi negeri di bawah kementrian lain tinggal terima dana APBN dan foya-foya dengan mark up dari dana APBN tersebut. Saya mengusulkan perguruan tinggi di luar kemendikbud pada jurusan umum lebih baik dibubarkan saja atau bergabung dengan kementrian pendidikan. Keahlian seperti akuntansi, ilmu Politik pemerintahan, ilmu sosial, kebijakan publik, dan sejenisnya sudah tidak langka lagi dan bisa dihasilkan oleh perguruan tinggi pada umumnya. Ini dilakukan agar tidak ada lagi keistimewaan anggaran yang belebihan. Kementrian tersebut fokus pada tugas pokoknya, yang kebanyakan juga bermasalah.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j