JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan setuju dan mendukung rencana pemerintah memberikan sanksi kepada aparatur sipili negara (ASN) yang terlibat judi online (judol).
Hal ini bisa dilacak melalui rekening yang digunakan, apakah terdapat ASN di dalamnya.
Menurut Guspardi, para ASN yang terlibat judol bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga mutasi.
”Sebab, judol ini kan merusak, sementara pegawai negeri kan harus jadi teladan bagi masyarakat. Jadi, ASN bermain judol mesti di lacak, jika ketahuan harus disanksi tegas,” kata Guspardi, Selasa (24/6/2024).
“Namun begitu, ada yang perlu ditindaklanjuti dari sekadar menghukum para ASN yang ikut-ikutan judol. Yakni bagaimana upaya pemerintah bisa segera memberantas judol sampai ke akar-akarnya,” ujar Politisi PAN ini.
Guspardi meminta pemerintah lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam memberangus para aktor yang terlibat di balik kian maraknya judol ini.
Tak terkecuali, lanjut Guspardi, para cukong-cukong maupun bekingan untuk para pengusaha judol dari luar negeri hingga bisa merambah ke Indonesia.