“Jadi yang harus diberantas bukan di tataran pegawai negerinya dulu, tapi cukong-cukong yang memberikan sarana prasarana, membuka ruang agar orang melakukan judi online. Termasuk siapapun yang membackup. Tidak peduli apa pangkatnya, mau jenderal atau apapun, itu harus dilibas,” tegas Anggota Baleg DPR RI ini.
Menurut Guspardi, judol ini makin merajalela, dikarenakan ada pemain besar yang mengatur dengan beking yang melindungi.
”Bekingannya pasti ada itu. Seperti kasus Sambo dulu. Apalagi saat ini kondisi judol sudah dalam tahap mengkhawatirkan dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, terutama kalangan bawah. Efeknya, masyarakat yang memiliki daya beli rendah akan semakin terpuruk lantaran terjerat lingkaran permainan judol,” papar Guspardi.
Dapat dibayangkan, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, kenaikan judi online dalam setahun itu 400 persen dengan nominalnya sampai Rp600 triliun atau seperempat APBN kita.
“Putaran uang sebesar itu larinya ke mana? Sementara masyarakat makin susah. Karenanya, judi online ini harus segera di berantas dan dibumihanguskan dari Tanah Air kita,” tukas Guspardi.
Selain itu, tandas Guspardi, Menkominfo pun didorong untuk memblokir situs-situs online yang berkaitan dengan judol.
“Situs ini pun diminta tak terpaku pada yang ecek-ecek saja, tapi juga yang mungkin berada di bawah naungan komplotan perusahaan teknolgi raksasa. Itu yang perlu diwaspadai dan diberangus,” tutup Guspardi.