Ia menambahkan, Pemerintah DKI melalui Disdik DKI Jakarta dengan program bantuan sosial KJMU, terdaftar sebanyak 124 perguruan tinggi dari 45 Provinsi dan 67 Kabupaten/ Kota. Saat ini terdapat 110 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang telah bekerjasama dengan Pemprov. DKI dan 14 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terdaftar oleh Pemprov. DKI Jakarta dalam program KJMU.
“Fasilitas KJMU dari Pemprov. DKI Jakarta pendistribusiannya sangat selektif bagi warga Jakarta yang memang benar sangat membutuhkan, namun yang bersangkutan harus memiliki etos belajar yang tinggi sehingga meraih masa depan yang lebih baik. Penerima akan dapat 9 juta per 1 semester (6 bulan) dari KJMU ini, oleh karenanya agar penerima dapat memanfaatkan dengan baik dana tersebut,” tambah Budi.
Besaran dana KJMU Rp9.000.000 per semester, digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan Mahasiswa KJMU yaitu :
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2. Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup mahasiswa yang dapat berupa :
a. Biaya buku
b. Makanan bergizi
c. Transportasi
d. Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. (dmn)