JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI berharap pembahasan lebih lanjut tentang 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota hanya terkait perubahan alas hukum, cakupan wilayah, dan karakteristik daerah.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir sebagai wakil pemerintah saat rapat dengan Komisi III DPR RI guna membahas 26 RUU tersebut di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta (25/6/2024).
“Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada rapat konsolidasi tanggal 2 Februari 2022,” kata Tomsi Tohir.
Pandangan serupa, Lanjutnya, juga pernah disampaikan pemerintah dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI pada 20 Juni 2024 lalu.
Tomsi mengatakan, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan 26 RUU kabupaten/kota, dengan catatan terbatas pada tiga aspek tersebut.
Dia menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan Tim Perumus atau Tim Sinkronisasi untuk membahas substansi 26 RUU Kabupaten/Kota. Diketahui, RUU ini disampaikan oleh Ketua DPR RI kepada Presiden pada 28 Maret 2024.
Kemudian Presiden menindaklanjuti dengan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Ketua DPR RI pada 3 Juni 2024.
Tomsi mengatakan, Presiden meminta para menteri yang turut dalam pembahasan tersebut agar dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan pemerintah.
“Apabila terdapat hal krusial yang sulit diatasi agar menteri melaporkan kepada Presiden melalui Mensesneg sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.