Rapat dengan DPR RI, Kemendagri Berharap Pembahasan 26 RUU Kabupaten-Kota Hanya Bahas 3 Aspek Saja 

Rapat dengan DPR RI, Kemendagri Berharap Pembahasan 26 RUU Kabupaten-Kota Hanya Bahas 3 Aspek Saja 
Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir/Puspen Kemendagri
120x600
a

Di lain sisi, Tomsi menyebutkan beberapa hal penting dalam 26 RUU tersebut yang perlu menjadi perhatian. Ini seperti perlunya pencantuman nama beberapa kabupaten yang telah berubah dari nama awal dalam Undang-Undang (UU) pembentukan serta dasar hukum perubahannya. 

Kemudian penulisan nama kabupaten/kota disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta pencantuman nama dan kedudukan ibu kota kabupaten/kota pada beberapa RUU.

Tomsi menuturkan, dalam penyusunan 26 DIM RUU tentang Kabupaten/Kota, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) didukung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) melakukan verifikasi cakupan wilayah kabupaten/kota. 

Selain itu, juga memverifikasi penulisan nama kabupaten/kota dan nama cakupan wilayah kabupaten/kota. Verifikasi juga dilakukan terhadap batas daerah kabupaten/kota.

“Kiranya dalam rapat panitia kerja ini membahas 26 DIM RUU Kabupaten/Kota usul dapat berlangsung dengan lancar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. 

Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. 

Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.[***]

r
Lihat Juga :  DPR RI Warning Telkom Akan Ancaman Provider Asing, Salah Satunya dari Starlink Milik Elon Musk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j