Jemaah haji yang selesai wukuf di Arafah menggunakan bus melintas secara pelan melewati Muzdalifah dengan berdiam di dalamnya, tanpa turun dari bus.
Pengangkutan jemaah haji melalui skema murur ini dapat mengurangi lebih dari 30 persen pergerakan jemaah haji di Muzdalifah dimana untuk total kuota jemaah haji Indonesia hanya tersedia 0,29 m2 untuk setiap jemaah haji.
“Penerapan skema murur ini sangat membantu jemaah haji lansia, difabel dan jemaah yang memiliki risiko tinggi. Sekitar 53.863 jemaah haji yang masuk kategori tersebut dapat menggunakan skema murur dan memperlancar proses mabit di Muzdalifah,” kata Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia.
Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan inovasi lain yang dilakukan Kemenag adalah penambahan layanan fast track pada embarkasi Jakarta, Solo dan Surabaya.
Melalui layanan fast track ini proses imigrasi yang seharusnya dilakukan di Arab Saudi bisa dilakukan di Indonesia. Sehingga, jemaah haji tidak perlu melakukan proses imigrasi saat tiba di Arab Saudi.
“Terobosan lain dari Kemenag adalah pemberlakuan syarat istitha’ah sebelum pelunasan haji. Cek istitha’ah dilakukan sebagai syarat syar’i seorang calon jemaah haji lolos memenuhi persyaratan melaksanakan ibadah haji,” kata Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini.
“Sebelum haji tahun ini, para jemaah haji yang telah masuk daftar tunggu harus melakukan pelunasan pembayaran biaya haji sebelum dilakukan cek istitha’ah,” tambah Bamsoet.[***]