Mendagri dan Kepala LKPP Resmi Luncurkan SEB Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada BLUD Sektor Kesehatan

Mendagri dan Kepala LKPP Resmi Luncurkan SEB Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada BLUD Sektor Kesehatan
Kegiatan peluncuran Surat Edaran Bersama (SEB) berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor kesehatan yang berlangsung di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Kamis (27/6/2024)/Puspen Kemendagri.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri () RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor .

Peluncuran SEB tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri () Muhammad dan Kepala LKP) Hendrar Prihadi di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Kamis (27/6/2024).

SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. 

SEB yang ditetapkan pada 2 Mei 2024 ini bertujuan mempermudah dan mempercepat proses penyusunan Perkada dan peraturan pemimpin BLUD tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik. 

Termasuk menjadi pedoman bagi pemimpin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam merumuskan peraturan terkait pengadaan barang/jasa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Dalam konteks ini, kita memberikan perhatian yang sangat serius kepada reformasi bidang kesehatan termasuk infrastruktur kesehatan yang berada pada garis terdepan, RSUD, Puskesmas khusus, dan lain-lain, ini harus diberikan prioritas,” kata Mendagri.

Dia mengatakan, pemerintah melalui SEB ini juga hendak mengefisienkan anggaran kesehatan di bidang pengadaan barang/jasa agar sesuai kebutuhan. Sebab, tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana mengefisienkan anggaran kesehatan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. 

“Kita berusaha meyakinkan juga melalui aturan-aturan ini bahwa pembelanja bidang kesehatan juga dilakukan secara efisien betul-betul sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.

Mendagri melanjutkan, penggunaan produk dalam negeri juga harus ditingkatkan dan dibangkitkan. Peningkatan tidak hanya pada produk sehari-hari seperti pakaian, tetapi juga yang berkaitan dengan sektor kesehatan. 

r
Lihat Juga :  Sebuah Perusahaan Fintech Lending Digugat Perusahaan Alkes ke PN Jakbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *