Sementara pada Pemilu 2019 lalu, capaian partisipasi pemilih juga terbilang tinggi, yaitu pada angka 81,97 persen.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian berharap, digelarnya Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini akan memperkuat kesiapan semua pihak untuk menyukseskan Pilkada.
Dirinya juga berharap Pilkada dapat berlangsung jujur, aman, adil, dan lancar. Apalagi pelaksanaan Pilkada kali ini tergolong bersejarah karena berlangsung secara serentak.
“Tentu ini akan membawa tantangan baru, bukan hanya bagi teman-teman aparat keamanan yang biasanya menggunakan sistem back-up dari wilayah yang tidak ada Pilkada ke daerah yang ada Pilkada, tapi juga pengalaman baru bagi penyelenggara, KPU, pengalaman baru bagi Bawaslu dan lain lain, termasuk bagi pemerintah,” papar Mendagri Tito Karnavian.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian juga meminta Pemda memaksimalkan dukungan sarana dan prasarana penyelenggara Pilkada Serentak 2024. Dukungan tersebut diberikan baik kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah.
“Pemerintah daerah saya minta untuk bantu KPU dan Bawaslu yang tidak punya kantor, tidak punya gudang, sarana prasarana yang untuk daerah-daerah terpencil di Maluku, di Maluku Utara, di pulau-pulau, kalau kesulitan semaksimal mungkin bantu,” katanya.
Mendagri Tito Karanavian menegaskan, Pemda dapat menggunakan anggaran reguler maupun Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membantu kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggara.
Dirinya mengaku siap mengeluarkan surat edaran apabila Pemda membutuhkan dasar hukum penggunaan BTT.
“Yang penting sukses kegiatannya, dan kemudian satu lagi yang perlu dibiayai adalah yaitu Linmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) dan Satpol PP, karena Linmas [maupun Satpol PP] ini jumlahnya besar,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Dia menjelaskan, dukungan terhadap Linmas penting lantaran menjadi satu-satunya petugas keamanan yang boleh secara hukum masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini berbeda dengan TNI-Polri yang tidak boleh masuk TPS kecuali ada kejadian tertentu.
“Ini harus dibiayai semua, melalui mana? Melalui dana di Kesbang (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik). Artinya kepala daerah, Sekda, Bappeda, dan BPKAD, itu harus mengalokasikan anggaran untuk Satpol PP dan Linmas di [Badan] Kesbang,” pungkas Mendagri Tito Karnavian.[***]