Jakarta, Otonominews id – Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma memandang pemanggilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak berkaitan dengan konteks hukum.
Ia menilai pemanggilan itu lebih kental aroma politisasi. Apalagi perlakuan penyidik Rossa Purbo Bekti patut dipertanyakan karena dinilai melanggar aturan hukum.
Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tata Cara Hukum & Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik di The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
“Saya melihat bahwa proses pemeriksaan ini bukan konteks hukum. Kenapa? Satu, banyaknya keteledoran dalam administrasi pemanggilan. Kusnadi itu itu bukan dipanggil secara patut dan sah, tidak,” urai Alfons, yang juga Kuasa Hukum Kusnadi.
“Kemudian setelah itu, kalau dikatakan ini dengan strategi penyidikan, Kusnadi itu dipanggil dengan orang dengan masker, kemudian pakai topi, yang seolah-olah menyembunyikan dirinya. Ini ada satu pertanyaan juga. Kemudian diketahui bahwa itu Rossa Purbo Bekti,” kata Alvon.
Alfons menuturkan, jika memang pemeriksaan terhadap kliennya sebagai strategi penyidikan, seharusnya dilakukan dengan cara baik-baik.
“Kenapa tidak menggunakan cara yang baik? Secara kewajiban warga negara dipenuhi ketika dia (Kusnadi) dipanggil. Waktu itu mengaku pernah melihat bukan bertemu. Kemudian tidak dilakukan secara sah, tidak ada BAP-nya,” ungkap Alvon.
Dia juga menjelaskan, penggeledahan di dalam Undang-Undang KPK itu tidak dikenal. Menurutnya, semua harus mengacu kepada KUHAP.
“KUHAP itu penggeledahan badan, rumah, pakaian. Kalau misalnya Undang-Undang KPK enggak, penggeledahan saja. Hukum pidana di Indonesia tidak mengenal analogi. Apakah memang Undang-Undang KPK bisa menganalogikan KUHAP? Enggak,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Alvon, pihaknya banyak melihat keanehan lain yang semakin memperlihatkan bahwa ini bukan dimensi hukum, tapi suatu proses dimensi politik.