JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Advokat Petrus Selestinus membeberkan alasan kliennya, Kusnadi, Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta perlindungan ke Lembaga Pelrindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas perlakuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Dijelaskan Petrus, legal standing Kusnadi adalah saksi yang pada tanggal 10 Juni 2024 diperiksa oleh penyidik, tetapi belum jelas apa statusnya. Sehingga sebenarnya, yang dihadapi oleh Kusnadi pada 10 Juni 2024 di Gedung KPK, adalah sebenarnya seakan menjalani proses penangkapan oleh aparat, dalam hal ini dipimpin AKBP Rossa Purbo Bekti.
“Sehingga apa yang dialimi oleh Kusnadi pada 10 Juni di KPK itu adalah peristiwa penangkapan. Karena tiga jam dia dikekang kemerdekaannya oleh penyidik KPK bernama Rossa. Tanpa surat perintah, tanpa surat tugas yang seharusnya diperlihatkan sebelum dia melakukan upaya paksa terhadap diri Kusnadi,” jelas Petrus kepada wartawan di kantor LPSK di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Dilanjutkan oleh Petrus, ketika terjadi upaya paksa terhadap diri Kusnadi itu, Kusnadi sama sekali datang ke sana bukan sebagai saksi, dan bahkan tidak mendapat panggilan. Tetapi tiba-tiba saja Kusnadi digarap dan dibawa ke lantai 2 Gedung KPK dan mengalami peristiwa di luar dugaan dirinya.
“Jadi dia (Kusnadi) seolah-olah pelaku tertangkap tangan, pengertian tertangkap tangan itu adalah orang yang tengah melakukan tindak pidana atau segera setelah itu terjadi ditangkap oleh siapapun,” kata Petrus.
“Nah, itu yang dialami oleh Kusnadi. Karena peristiwa itu mencekam, dia dibentak, dia diinterogasi, tanpa dia tahu apa statusnya. Itu yang membuat dia merasa terancam, bahkan bayangan dia pada waktu itu jangan jangan mau diberi rompi dan diborgol,” kata Petrus.
“Karena apa? Karena kejadiannya di KPK. Kita tahu di KPK, begitu kita injak halamannya, hak asasi kita sebagian sudah harus hilang, dompet kita harus tinggal, handphone harus lepas semua. Dokumen yang kita bawa tidak boleh dibawa selembarpun ketika menghadap petugas KPK,” tukasnya.