Karena ancaman yang dirasakan akibat perilaku Rossa dan kawan-kawan penyidiknya itulah maka menimbulkan rasa sakit.
“Dia merasa jangan jangan saya ini mau ditersangkakan tanpa tahu jelas apa masalahnya. Itulah yang membuat hari ini, sebenarnya seminggu lalu, tapi karena berhalangan jadinya hari ini, Kusnadi kami dampingi untuk meminta perlindungan sebagai saksi,” kata Petrus.
Ketakutan itu semakin menguat karena selanjutnya Kusnadi dipanggil untuk pemeriksaan 10 Juni 2024 dan dilanjutkan pemanggilan 19 Juni 2024. Kata Petrus, Kusnadi diperiksa sebagai saksi dan tidak boleh didampingi penasihat hukum.
“Padahal (didampingi penasihat hukum, red) itu haknya yang dilindungi undang undang,” imbuh Petrus.
Selain itu, selama pemeriksaan, Petrus menyatakan Kusnadi tidak bisa konsultasi dengan penasihat hukumnya, bahkan hanya untuk sekedar mendapat nasihat.
Akibatnya, pada pemeriksaan 19 Juni, kembali Kusnadi dijebak, sebut Petrus. Apa bentuk penjebakannya?
“Disuruh menandatangani perbaikan surat administrasi KPK yang salah tanpa dibuat berita acara perbaikan. Jadi terjadi pending tanggal tanda terima penyitaan yang dilakukan penyitaan tanggal 10 Juni, tapi dibuat tanggal 19 Juni. Untuk satu peristiwa yang tanggal 19 Juni itu tidak terjadi. Persoalan itu juga akan disampaikan ke LPSK,” pungkas Petrus.