Presiden Jokowi Pastikan Program Bantuan Pangan untuk 22 Juta Keluarga Miskin Berjalan Hingga Desember 2024 

Presiden Jokowi Pastikan Program Bantuan Pangan untuk 22 Juta Keluarga Miskin Berjalan Hingga Desember 2024 
Presiden Jokowi saat  melakukan peninjauan stok beras dan penyerahan bantuan cadangan pangan pemerintah di Gudang Bulog Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024)/BPMI Setpres.
120x600
a

, OTONOMINEWS.ID – (Joko Widodo) memastikan bahwa Program Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram untuk 22 juta masyarakat Indonesia akan tetap dilanjutkan hingga Desember 2024.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat  melakukan peninjauan stok beras dan penyerahan bantuan cadangan pangan pemerintah di Gudang Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi ingin memastikan kelancaran distribusi bantuan pangan serta mengecek ketersediaan stok beras nasional yang dikelola oleh Bulog.

Dia juga mengonfirmasi bahwa distribusi bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan tersebut akan berlanjut hingga Desember.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menanyakan kepada penerima manfaat apakah mereka sudah menerima bantuan pangan dari Januari hingga Juni. 

“Januari sudah dapat? Februari sudah? Maret sudah? April sudah? Mei sudah? Yang diterima ini Juni? Setelah Juni nanti Agustus, Oktober, Desember. Sampai Desember diteruskan ya,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwa program bantuan pangan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menekankan pentingnya penghitungan cermat untuk memastikan kecukupan dana.

“Itu sudah kita hitung-hitung di APBN diteruskan atau enggak. APBN cukup enggak. Karena ini duit triliunan, gede banget. 10 kg per bulan untuk 22 juta masyarakat kita,”paparnya.

r
Lihat Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah yang Dikelola Koperasi di Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j