JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Advokat Ronny Talapessy mempertanyakan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan lambat dalam memproses laporan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Rossa Purbo Bekti terhadap Kusnadi.
“Kami belum mendapatkan update juga dari Dewas KPK terkait dengan aduan kami. Yang kami melihat bahwa sudah terjadi ketidakprofesional oknum penyidik KPK,” kata Ronny di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (29/6).
Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, itu menerangkan sangat jelas Rossa Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjebak dan merampas barang milik Kusnadi.
Penyidik KPK, lanjut Ronny, juga mengubah tanggal berita acara penerimaan barang bukti dari 23 April menjadi 10 Juni.
“Di sini kami sudah lihat, sudah jelas ada ketidakprofesional dari penyidik KPK. Maka kita minta supaya Dewas KPK bertindak secara cepat, dan kami menunggu jawaban dari Dewas KPK,” kata Ronny.