Muqowam menjelaskan, kemajuan desa dapat merujuk pada definisi desa dalam UU Desa. Menurutnya, definisi tersebut menjadi tata kunci untuk menyusun kebijakan, visi, misi, program, kegiatan serta penganggaran yang dibutuhkan dalam memajukan desa. Lalu, kemajuan desa harus melalui pelaksanaan secara ideal dari empat bidang, yaitu pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan masyarakat sebagai satu kesatuan.
“Memasukkan unsur lain yang bersifat sektoral, seperti pendidikan, itu akan mengurangi makna UU Desa. Masuknya lingkup lain, juga akan mempengaruhi secara keseluruhan, dan jika satu sektor hilang, akan berpengaruh terhadap penilaian. Dipahami dulu filosofi, sosiologi, yuridis dan politik. Adanya politik desa atau makro negara akan membawa desa itu ke mana,” kata Muqowam yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pansus RUU tentang Desa ini.
Untuk mewujudkan pembangunan desa sesuai yang dicita-citakan, pemerintah harus dapat memberikan dukungan dan keberpihakannya kepada desa dengan memberikan program dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, serta tidak sekedar membebani pemerintah desa untuk membangun dan menyejahterakan masyarakatnya.
“Seiring dengan pemerintah baru, kalau mau berpihak kepada desa, berikan kebijakan program yang benar-benar orginal yang merupakan kebutuhan masyarakat desa. Mulai dari konsep dan menjelaskan desa secara benar,” katanya.
Sebagai informasi, pembahasan lengkap implementasi UU Desa yang telah direvisi dan berbagai permasalahan terkait pembangunan desa bersama Akhmad Muqowam, dapat diakses dalam Podcast D’Voice DPD RI, melalui kanal YouTube DPD RI.