JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Fenomena maraknya judi online harus menjadi perhatian bersama seluruh komponen bangsa. Terutama pemerintah yang bertanggungjawab atas maraknya berbagai macam permainan judi yang merusak mentalitas dan moralitas bangsa.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Ketum PP Persis), Ustaz Jeje Zaenudin mengingatkan aparat penegak hukum dan semua stake holder yang bertanggungjawab atas regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi internet dan digital harus terdepan mengantisipasi dan menindak kejahatan judi online tersebut.
“Seluruh komponen bangsa harus kompak bahu-membahu, memberantas, dan memerangi kejahatan judi online ini. Dampak kerusakan mental dan akhlak dari ketagihan judi online ini tidak kalah dahsyatnya dari kerusakan yang ditimbulkan khamr atau narkoba,” kata Ustadz Jeje dalam keterangannya, Ahad (30/6/2024).
“Itulah sebabnya dalam Al-Quran keharaman judi disatukan ayat larangannya dengan keharaman khamr,” imbuhnya.
Uatadz Jeje kemudian menyitir ayat 90 dan 91 dalam surat Al-Maidah. Al-Quran dengan keras menyatakan bahwa minuman keras dan judi bukan hanya sekadar haram dan tidak boleh dikerjakan, tetapi disebutkan bahwa minum khamr dan judi itu perbuatan keji yang hanya pantas dilakukan setan.