JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Pemerintah daerah, dalam upaya menjamin ketersediaan pelayanan dasar yang cukup dengan kualitas memadai, terus mengupayakan koordinasi intens dengan pemerintah pusat.
Khususnya dalam bidang Trantibumlinmas (Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat), ketersediaan pelayanan dasar harus cukup dan berkesinambungan dengan kualitas yang memadai, cepat, mudah, terjangkau, terukur, serta tepat sasaran, demikian yang disampaikan oleh Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Wahyu Suharto, dalam sambutannya.
Hal ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik merupakan perhatian utama pemerintah saat ini.
“Dorongan langsung dari kepala daerah sangat dibutuhkan agar optimalisasi pelayanan publik yang efisien dan efektif menjadi perhatian utama Pemerintah Daerah,” jelas Wahyu, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Senin (1/7/2024).
Hal tersebut disampaikan saat membuka Rakorpusda dalam rangka asistensi dan supervisi terkait progress penerapan dan permasalahan penerapan SPM Bidang Trantibumlinmas di Grand Orchardz, Jakarta, beberapa waktu lalum
Sesuai Pasal 23 Permendagri No. 59 Tahun 2021, Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan SPM oleh daerah kabupaten/kota kepada Gubernur, dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri.