JAKARTA, OTONOMINEWS ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen memenuhi wajib belajar 12 tahun, serta meningkatkan akses dan kesempatan kuliah bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik.
Target tersebut ditopang dengan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), yang dilaksanakan dengan tetap menjaga postur anggaran daerah agar tepat sasaran.
“Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
“Penerima KJMU diharapkan memanfaatkan program ini dengan baik, jangan disalahgunakan, karena ini amanah diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera,” lanjutnya.
Ia pun memaparkan sejumlah ketentuan dalam KJMU. Diantaranya KJMU akan gugur bilamana penerima melakukan aktifitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah tempat domisili luar negeri, pindah prodi dan perguruan tinggi serta tidak mencapai target IPK prodi sosial Min 3.0 dan IPK prodi eksakta Min 2,75.
Agar distribusi KJMU tepat sasaran Disdik DKI Jakarta bersinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta seperti Bappenda, Dinsos, padanan DPPAPP dan Disdukcapil.