Adapun instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima seperti IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset diatas 1 M, Memiliki Kendaraan Roda 4, tidak terdaftar dalam DTKS, serta melalui padanan Disdukcapil.
Berikut Persyaratan Umum Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan melalui KJMU:
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga Daerah;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau Warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta;
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Kami ucapkan selamat kepada penerima KJMU Tahap I tahun 2024. Jangan sia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga dirumah. Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada ditangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras,” tutup Budi. (dmn)