Komite IV DPD RI Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dalam RUU RPJPN 2025-2045

Komite IV DPD RI Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dalam RUU RPJPN 2025-2045
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID– Dalam rapat gabungan yang berlangsung hari ini, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah, membahas Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RUU RPJPN) 2025-2045. Rapat ini dihadiri oleh Menteri PPN/Bappenas Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa M.A., Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo S.H. M.H., serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Baleg DPR RI Dr. Supratman Andi Agtas S.H. M.H. membuka rapat dengan menyambut baik kolaborasi antara pemerintah dan DPD RI dalam merumuskan strategi pembangunan nasional yang komprehensif dan inklusif. “Kehadiran seluruh pihak dalam rapat ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Dra. Elviana M.Si. menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi sorotan DPD RI dalam pembahasan RUU RPJPN 2025-2045. Salah satu isu utama adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan RPJPN 2005-2025. “Berbagai target RPJPN 2005-2025 tidak tercapai pada tahun 2023. Kami meminta pemerintah untuk menindaklanjuti dan memperbaiki evaluasi ini dalam RPJPN 2025-2045,” tegas Elviana.

Selain itu, Elviana menekankan pentingnya pembangunan berbasis potensi lokal dan dukungan terhadap otonomi daerah. DPD RI mendesak agar aspirasi daerah diakomodasi dalam penyusunan RPJPN 2025-2045, sehingga terdapat pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah. “Pemerintah harus memperhatikan kepentingan daerah dalam merencanakan pembangunan kewilayahan yang inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.

DPD RI juga menyoroti urgensi penguatan otonomi daerah dan desentralisasi. “RPJPN 2025-2045 harus mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa melalui investasi infrastruktur dasar untuk mengurangi kesenjangan pembangunan,” jelas Elviana. Dalam hal ini, peningkatan kesejahteraan melalui penurunan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan antar wilayah dan antar kelompok pendapatan menjadi prioritas utama.

r
Lihat Juga :  Komite IV DPD RI Dukung Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Perkoperasian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j