JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI resmi mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah, melalui Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
Dalam putusan MA tersebut diterapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun dihitung sejak pelantikan.
Sedangkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota resmi diundangkan, Selasa (2/7/2024).
Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati wajib berusia minimum 25 tahun.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” bunyi Pasal 14 ayat 2 huruf d.
Kemudian, pada Pasal 15, KPU kembali menegaskan terkait batas usia minimum, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan. Hal itu sebagai upaya KPU dalam mengakomodir putusan MA.