KPU Resmi Akomodir Putusan MA Soal Usia Minimum Calon Kepala Daerah

KPU Resmi Akomodir Putusan MA Soal Usia Minimum Calon Kepala Daerah
Foto ilustrasi/antara.
120x600
a

“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” bunyi Pasal 15 PKPU 8/2024.

Putusan MA
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.[***]

r
Lihat Juga :  Guspardi Ingatkan Pelanggaran Etik KPU Dapat Tuai Perdebatan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j