Kemendagri Siapkan Surat Edaran ke Pemda untuk Akselerasi Produksi Lifting Migas

Kemendagri Siapkan Surat Edaran ke Pemda untuk Akselerasi Produksi Lifting Migas
120x600
a

Terkait dengan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), perlu adanya persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Pertanian yang kemudian dapat ditindaklanjuti oleh dalam memberikan persetujuan LP2B.

Untuk Participating Interest 10%, secara aturan sudah tertuang dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mana di dalamnya telah diatur bahwa Pemda akan mendapatkan bagian dari hasil kegiatan hulu migas sebesar 10% melalui BUMD.

Sebagai upaya akselerasi persetujuan LP2B untuk pengeboran sumur pada beberapa titik di daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan SE Menteri Dalam Negeri.

“Pokok dari SE yang akan dikeluarkan dimaksud yaitu memberikan arahan terkait dengan usulan pembentukan tim di daerah melalui SK Gubernur, mekanisme persetujuan LP2B, dan terkait dengan perambahan hulu migas dah hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses penyusunan SE, akan dilakukan kordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga untuk menyepakati substansi yang akan dimuat,” ujar Restuardy.

r
Lihat Juga :  Kemendagri Dukung Pemerintah Papua dalam Bimbingan Teknis Pembangunan Daerah SIPD RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j