HUT ke-78 Bhayangkara, PBHI Jakarta Ungkap Kesewenang-wenangan di Polsek Bantargebang

Seorang dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan

HUT ke-78 Bhayangkara, PBHI Jakarta Ungkap Kesewenang-wenangan di Polsek Bantargebang
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Tim pengacara publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta) menilai masih adanya tindakan kesewenang-wenangan dari tim penyidik Polsek Bantargebang.

Hal tersebut disampaikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUY) ke-78 Bhayangkara. Polri dengan usia institusi kepolisian sudah 78 tahun lamanya pada 1 Juli 2024.

Salah satu dari Tim Pengacara Publik PBHI Jakarta, Aricho Hutagalung mengatakan bahwa tindakan kesewenang-wenangan itu dapat terlihat dari kasus salah satu warga yang sedang di advokasi mereka.

“Ada warga yang sedang kami advokasi karena kami menduga adanya tindakan kesewenang-wenangan dari tim penyidik Polsek Bantargebang dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan”, kata Aricho di Kantor PBHI Jakarta, Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan (2/7/2024).

Aricho menjelaskan bahwa tindakan kesewenang-wenangan itu terlihat dari warga dengan inisial MAK tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap SP tanpa adanya surat Penetapan Tersangka terlebih dahulu.

“Klien kami belum pernah dipanggil melalui surat sebagai saksi ataupun terlapor terlebih dahulu, langsung dipanggil sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada panggilan kedua, “ lanjutnya.

Padahal, tegas Aricho, sesuai dengan padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan status tersangka.

“Kami juga berencana akan melakukan upaya hukum selanjutnya perihal kasus ini, seperti melakukan laporan ke Propam, Kompolnas, bahkan juga akan mengajukan gugatan Pra Peradilan, dan upaya – upaya lainnya atas dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi dari klien kami. Akan tetapi, kami masih yakin Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, hukum harus dijalankan dengan tidak melanggar Hak Asasi Manusia setiap warga negaranya, “ tegas Aricho.

Senada dengan itu, Fajar Kurniawan yang juga menjadi tim pengacara publik dalam kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B30/II/2023/SPKT/Sek.Bantargebang/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2023.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *