Kemendagri Ingatkan, Pentingnya Memanfaatkan Bonus Demografi untuk Mengatasi Kemiskinan Ekstrim

Kemendagri Ingatkan, Pentingnya Memanfaatkan Bonus Demografi untuk Mengatasi Kemiskinan Ekstrim
Kegiatan Forum Diskusi Aktual (FDA) Strategi Percepatan Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem di Daerah yang berlangsung di Aula Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat, Rabu (3/7/2024)/Puspen Kemendagri.
120x600
a

BANDUNG, OTONOMINEWS.ID – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri () Kementerian Dalam Negeri () menegaskan pentingnya memanfaatkan bonus demografi untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Sekretaris BSKDN Noudy R.P. Tendean saat menjadi keynote speaker dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) Strategi Percepatan Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem di Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).

“Bonus demografi ini menunjukkan bahwa kita memiliki lebih banyak masyarakat produktif, harusnya potensi ini dapat kita gerakkan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui perluasan lapangan kerja,” ungkap Noudy.

Dia menjelaskan, masalah kemiskinan ekstrem bersifat multidimensional atau disebabkan oleh banyak faktor. Tidak hanya sempitnya lapangan pekerjaan, tetapi juga sulitnya mengakses informasi maupun pendidikan yang berkualitas hingga infrastruktur publik juga turut menjadi penyebab kemiskinan ekstrem di Indonesia. Maka dari itu, dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak dalam menghadapi tantangan tersebut.

“Kalau kita tidak punya semangat untuk berkolaborasi menyusun strategi kebijakan, program-program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrem, [maka] target [kemiskinan ekstrem] 0 persen di 2024 menjadi tantangan kita semua,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Katiman Kartowinomo mengatakan, percepatan pengentasan kemiskinan menjadi arahan Presiden Joko Widodo. 

Berbagai regulasi telah dikeluarkan untuk memudahkan kolaborasi dalam mengentaskan kemiskinan tersebut. Meski diakui tak mudah mencapai 0 persen kemiskinan ekstrem, pihaknya terus berupaya mewujudkannya, paling tidak mendekati target.

r
Lihat Juga :  Samakan Persepsi dalam Implementasi, Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j