Kemendagri Dukung Penuh Draft Terakhir RUU RPJPN 2025-2045

Kemendagri Dukung Penuh Draft Terakhir RUU RPJPN 2025-2045
120x600
a

“Perencanaan pembangunan daerah harus memperhatikan keselarasan dengan dokumen perencanaan nasional seperti RTRW Nasional, RPJP Nasional, RPJMN, dan RKP,” jelas Restuardy.

Kemendagri, melalui Ditjen Bina Bangda, telah mengadakan pembahasan intensif bersama Bappenas sejak Mei 2023. Beberapa poin penting yang dihasilkan antara lain: periodesasi RPJPN yang sama dengan RPJPD serta pelaksanaan RPJPN yang dibagi menjadi empat tahap periode RPJMN.

“Dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang harus mencakup hal-hal makro, sedangkan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan menjadi instrumen operasional RPJPN dan RPJPD,” terang Restuardy.

Kemendagri juga telah menerbitkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan bersama Bappenas mengeluarkan SEB Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyusun RPJPD Tahun 2025-2045 dengan mengacu pada Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045.

Rapat ini menegaskan komitmen Kemendagri dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah, sejalan dengan visi Indonesia maju pada tahun 2045.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j