Kemendagri : Pengawasan BBM Bersubsidi Butuh Peran Aktif Pemda

Kemendagri : Pengawasan BBM Bersubsidi Butuh Peran Aktif Pemda
120x600
a

BATAM.OTONOMINEWS.ID – Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto menghadiri rapat koordinasi kerja sama BPH Migas dengan Pemda, beberapa waktu lalu di Hotel Best Western Premier Panbil Kota Batam.

Rapat tersebut bertujuan untuk melakukan pembahasan rencana kerja sama BPH Migas dengan Pemda terkait Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pada konsumen pengguna melalui PKS dan melakukan Bimtek penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP melalui penggunaan aplikasi Xstar.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Selasa (9/7/2024), Gunawan mengatakan Kemendagri telah bersurat kepada Sekda Provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia sebagai bentuk tindak lanjut amanat Pasal 21 Ayat 3 Perpres 191 Tahun 2014 perihal verifikasi dan rekomendasi pengguna JBT yang di dalamnya dirumuskan bahwa terdapat tujuh sektor di antaranya urusan perdagangan, perindustrian, pertanian, KKP, KUMKM, kesehatan dan perhubungan yang berperan dalam memfasilitasi pelaksanaan verifikasi dan penerbitan rekomendasi dimaksud serta terhadap penyelenggaraan BBM bersubsidi di daerah yang bersifat lintas sektor. Dalam hal ini, diperlukan peran aktif dari Sekda untuk mengoordinasikan hal tersebut.

Kemendagri : Pengawasan BBM Bersubsidi Butuh Peran Aktif Pemda

Selain itu, Kemendagri juga menyampaikan berkaitan dengan konteks penganggaran di Sekda provinsi dan ketujuh sektor sebagaimana dimaksud pada poin f sudah masuk dalam nomenklatur penganggaran daerah yang tertuang pada Kepmendagri No. 900.1.15.5-1317 Tahun 2023.

Sementara itu, BPH Migas menyampaikan bahwa melalui PKS ini diharapkan Pemda dapat melaksanakan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP dimaksud sesuai program kerja kegiatannya.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j