Kemendagri : Pengawasan BBM Bersubsidi Butuh Peran Aktif Pemda

Kemendagri : Pengawasan BBM Bersubsidi Butuh Peran Aktif Pemda
120x600
a

Selanjutnya, BPH Migas dan Pemprov dapat membentuk tim Koordinasi serta menunjuk pejabat yang berwenang terhadap pelaksanaan PKS dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, terdapat tiga provinsi yang telah melakukan PKS dengan BPH Migas yakni Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. 2 provinsi berada dalam tahap proses finalisasi PKS yaitu Provinsi Banten dan Sulawesi Tengah; 2 provinsi sedang dalam tahap penandatanganan yaitu NTB dan Papua Barat Daya serta; 5 lima provinsi dalam proses pembahasan PKS yaitu provinsi DKI Jakarta, DIY, Jatim, Bali, dan Riau.

Pemprov Kepulauan Riau menyampaikan bahwa PKS dengan BPH Migas dimaksud telah ditandatangani pada 2022 serta menyampaikan upaya yang telah dilakukan setelah adanya PKS dimaksud, di antaranya adanya penggunaan fuel card sebagai salah satu syarat kendaraan yang akan melakukan pengisian BBM di SPBU serta hasil dari upaya tersebut menjadikan pendistribusian BBM di masyarakat pada 2023 menjadi aman dan terkendali serta mendorong stabilisasi inflasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Secara garis besar, pemerintah daerah mendukung penyusunan PKS dimaksud dengan harapan bentuk kegiatan dalam melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyaluran JBT dan JBKP dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rapat tersebut dipimpin Kepala BPH Migas serta dihadiri perwakilan dari BPH Migas, para anggota Komite BPH Migas, Kemendagri (Ditjen Bina Bangda), Gubernur Provinsi Jambi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau dan perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi (Aceh, Sumbar, Sumut, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumsel, Bengkulu, dan Lampung).

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *