Pemda di Wilayah Sumatera Diminta Mendagri Segera Realisasikan NPHD

Pemda di Wilayah Sumatera Diminta Mendagri Segera Realisasikan NPHD
Mendagri Tito Karnavia saar menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera/Puspen Kemendagri.
120x600
a

MEDAN, OTONOMINEWS.ID – Menteri Dalam Negeri () Muhammad mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Sumatera segera merealisasikan anggaran Serentak 2024 sesuai kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

Imbauan itu juga diarahkan kepada Pemda yang belum menandatangani NPHD agar segera menyelesaikan kesepakatan tersebut. Dukungan anggaran ini penting untuk memastikan setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan baik.

Hal itu disampaikan Mendagri saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto tersebut berlangsung secara hybrid dari Regale International Convention Centre, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pendanaan Pilkada Serentak 2024. Salah satunya mengatur ketentuan tahap penyaluran realisasi NPHD. 

Anggaran diberikan dalam dua tahap, yakni 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, dan 60 persen dari APBD Tahun 2024. Pembagian penyaluran ini sebagai upaya untuk meringankan beban Pemda.

“Tapi saya tahu ada yang menjalankan, ada yang tidak, kenapa? Karena kemarin ada kepala-kepala daerah yang habis masa jabatannya, kepala daerah yang habis masa jabatan 2023 dia lempar bolanya kepada Pj. (Penjabat) di tahun 2024,” jelas Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri membeberkan sejumlah Pemda yang belum maupun yang telah merealisasikan NPHD di wilayah Sumatera. Dirinya mengapresiasi daerah yang telah tuntas merealisasikan NPHD. 

Namun, Mendagri mengatensi Pemda yang belum menyelesaikan NPHD agar melakukan langkah-langkah penyelesaian.

r
Lihat Juga :  Mendagri Dorong Kepala Daerah Pahami PP Terbaru tentang Pengupahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j