“Perda, APBD, itu produk bersama eksekutif dan legislatif. Maka akan ideal pilihan kata, baik itu untuk prestasi ataupun koreksi adalah produk dari pemerintah daerah,” tutur Anasrullah.
Kemudian, lanjut Anasrullah, pada artikel lainnya oleh Radar Lampung, dengan tajuk ‘Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp14,4 Miliar yang Melanggar Aturan’.
Dalam artikel itu, sepertinya Radar Lampung mencoba menggiring opini publik, berdasarkan LHP BPK itu, bahwa Pemkab Lamsel bermasalah dengan hukum. Untuk meyakinkan, dalam artikel itu dikutip pernyataan dari APH, dalam hal ini Kejari Lampung Selatan dengan pilihan kata ambigu.
“Jujur saja, sebagai salah satu surat kabar harian terbesar di Lampung, kepada Radar Lampung, kami sedikit kecewa dengan muatan artikel yang tendensius ini. Kami juga paham, isu korupsi masih isu yang populis untuk mendapatkan perhatian masyarakat,” ungkap Anasrullah.
“Besar harapan kami pers juga dapat lebih mengedepankan kode etik jurnalistik dan menjalankan fungsinya. Salah satunya sebagai bahan edukasi ke masyarakat. Bahwa LHP BPK itu sejatinya laporan tertulis yang memiliki fungsi koreksi sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan publik,” tambah Anasrullah seraya mengimbau seluruh elemen agar LHP BPK tidak dijadikan komoditas untuk bahan propaganda dengan kepentingan tertentu.
Terakhir, Anasrullah mengungkapkan bahwasanya pemerintah daerah senantiasa dalam posisi tangan terbuka terhadap media sebagai mitra kerja yang simbiosis mutualisme.
“Dalam pembangunan daerah, peran media cukup strategis, selain sebagai wadah sosialisasi, promosi, informasi, dan edukasi, media juga memiliki peran sebagai salah satu instrumen untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam fungsi media sebagai kontrol sosial,” tandas Anasrullah.[***]