“Tentu kita mendengarkan juga suara publik dari media dan lain-lain, kalau ada [laporan dugaan ASN yang tidak netral] segera kita proaktif melakukan langkah investigasi oleh jajaran inspektorat,” tegasnya.
Kendati demikian, Mendagri mengatakan, netralitas ASN memiliki perbedaan dengan anggota TNI dan Polri yang tak memiliki hak pilih.
Meskipun harus netral, kata Mendagri, ASN memiliki hak pilih. Karenanya, ASN perlu mendengarkan visi dan misi calon pemimpin yang akan dipilih. Dengan begitu, dia dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat.
“Dia boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih, sehingga dia punya preferensi bahan dia memilih siapa,” jelasnya.
Ia pun kembali menegaskan, ASN tidak boleh aktif ikut mengelola, hadir berkampanye, atau mengikuti yel-yel pemenangan.
“Tidak boleh, dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih preferensi,” tandasnya.[***]