Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan ASN Dalam Rangka Menjaga Netralitasnya di Pilkada Serentak 2024

Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan ASN Dalam Rangka Menjaga Netralitasnya di Pilkada Serentak 2024
Mendagri Tito Karnavian dan Menkopolhukam serta beberapa pejabat terkait lainnya saat mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatra yang berlangsung secara hybrid dari Regale International Convention Centre, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024)/Puspen Kemendagri.
120x600
a

“Tentu kita mendengarkan juga suara publik dari media dan lain-lain, kalau ada [laporan dugaan yang tidak netral] segera kita proaktif melakukan langkah investigasi oleh jajaran inspektorat,” tegasnya.

Kendati demikian, mengatakan, netralitas ASN memiliki perbedaan dengan anggota TNI dan Polri yang tak memiliki hak pilih. 

Meskipun harus netral, kata Mendagri, ASN memiliki hak pilih. Karenanya, ASN perlu mendengarkan visi dan misi calon pemimpin yang akan dipilih. Dengan begitu, dia dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat.

“Dia boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih, sehingga dia punya preferensi bahan dia memilih siapa,” jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan, ASN tidak boleh aktif ikut mengelola, hadir berkampanye, atau mengikuti yel-yel pemenangan. 

“Tidak boleh, dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih preferensi,” tandasnya.[***]

r
Lihat Juga :  Bukber dengan Apkasi, Mendagri Ingatkan para Bupati Perhatikan Ketersediaan Pangan dan Keamanan Arus Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j