Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI

Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI
Presiden Jokowi dan Hasyim Asyari/net
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – (Joko Widodo) akhirnya sahkan pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum () RI dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, pada Rabu (10/7).

Dia menjelaskan, telah mengeluarkan Keppres sebagai tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu () atas perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Putusan itu meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pemecatan Hasyim, karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan yang bertugas menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.

“(Presiden telah) menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Ari.

r
Lihat Juga :  MPR Tak Melantik Prabowo-Gibran Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j