Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI

Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI
Presiden Jokowi dan Hasyim Asyari/net
120x600
a

Dia menambahkan, Keppres tentang pemecatan Hasyim telah diberikan nomor, dan siap dikirim salinannya kepada institusi-institusi terkait penyelenggara , yaitu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asyari sebagai anggota masa jabatan tahun 2022-2027,” demikian Ari.

DKPP memberi sanksi tegas kepada Hasyim berupa pemecatan, setelah terbukti melecehkan secara verbal dan fisik terhadap CAT dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya, serta memanfaatkan fasilitas negara.[***]

r
Lihat Juga :  MPR Tak Melantik Prabowo-Gibran Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j